PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN TAMBANG GOLONGAN C
Main Article Content
Abstract
Dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran peraturan daerah kabupaten lahat No. 32 Tahun 2006 tentang pertambangan bahan galian tambang golongan C, menerapkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan daerah tersebut, dinyatakan tersangka maka terhadapnya akan dikenaka sanksi sebagai akibat pelanggaran norma peraturan daerah. Hambatan yang terjadi dalam penerapa sanksi terhadap peraturan kabupaten lahat No. 32 Tahun 2006 tentang bahan galian tambang golongan C dikarenakan : keberadaan para penambang tradisional oleh masyarakat setempat yang telah bersifat turun – temurun, ketidak mengertian masyarakat ataupun pihak pemerintah itu sendiri yang kurang mensosialisasi peraturan, serta masih banyaknya oknum aparat pemerintah, baik sipil maupun militer yang terlibat atau melibatkan diri dari pada kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.