I IMPLEMENTASI KEPMEN ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 TERKAIT KEDALAMAN AKHIR PENAMBANGAN LEBIH DARI 45 METER DALAM PERSPEKTIF ASPEK TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ASPEK KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA IMPLEMENTASI KEPMEN ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 TERKAIT KEDALAMAN AKHIR PENAMBANGAN LEBIH DARI 45 METER DALAM PERSPEKTIF ASPEK TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ASPEK KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA

Main Article Content

Yoan Desianda

Abstract

Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, pada Lampiran II tentang Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, dan menilik lebih dalam lagi pada halaman 94 huruf (x) menyatakan bahwa dalam hal kedalaman akhir penambangan lebih dari 45 (empat puluh lima) meter maka tersedia dua akses untuk jalan masuk dan jalan keluar. Oleh sebab itu, penulis dalam kesempatan ini akan mencoba menuangkan dalam sebuah tulisan. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Sample diambil pada kegiatan usaha pertambangan batubara dan perhitungan yang dilakukan pada tambang PT XYZ dengan menggunakan metode tambang terbuka di Provinsi Sumatera Selatan. Analisis data dilakukan berdasarkan beberapa pemodelan akses jalan yang dapat direncanakan dan optimalisasi perolehan batubara yang dapat dicapai dari beberapa pemodelan akses jalan tersebut. Data disajikan dalam bentuk gambar, tabel, narasi dan peta. Jalan tambang/produksi saat ini dengan satu akses jalan masuk dan keluar (dua arah) dengan lebar 25 meter, jumlah cadangan batubara terkira 12.984.664 ton.   Pemodelan dengan dua akses jalan terpisah antara OB Hauling dan Coal Hauling dengan lebar jalan 20 m, maka jumlah cadangan batubara terambil berkurang menjadi 8.841.657 ton dengan kedalaman maksimal 140 m atau berdasarkan aspek Konservasi maka cadangan yang bisa diambil akan berkurang sebanyak 4.143.007 ton . Dengan berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan aspek konservasi mineral dan batubara, agar cadangan bisa terambil secara optimal, maka pilihan diambil dengan membuat jalan yang sudah ada saat ini dengan lebar 25 m, jalan tersebut akan dimodifikasi dengan membagi lebar jalan menjadi 2 (dua) bagian dengan separator, yaitu 9 m untuk alat angkut batubara dan 13 m untuk alat angkut material OB, sehingga cadangan batubara terkira 12.984.664 ton dapat terambil seluruhnya dengan kedalaman maksimal 200 m.

Article Details

How to Cite
Desianda, Y. (2021, July 30). I IMPLEMENTASI KEPMEN ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 TERKAIT KEDALAMAN AKHIR PENAMBANGAN LEBIH DARI 45 METER DALAM PERSPEKTIF ASPEK TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ASPEK KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA. Jurnal Teknik Patra Akademika, 12(01), 42-50. https://doi.org/https://doi.org/10.52506/jtpa.v12i01.126
Section
Articles
http://gestaorecursos.cpb.org.br/admin/slot-gacor/https://amm.fadu.edu.uy/wp-includes/assets/slot-gacor-2022/https://casarifa.fadu.edu.uy/wp-content/themes/slot-online-dana/https://www.ftsm.ukm.my/ebuletin/assets/lib/slot-pulsa/http://communications.gov.ls/images/news/slot-gacor/http://publicacionesjuridicas.cali.gov.co/salas/archivos/slot-pulsa/https://concursos.fadu.edu.uy/wp-content/themes/slot-pulsa/https://cronomuebles.fadu.edu.uy/wp-content/themes/slot-gacor-pulsa/https://sia.xoc.uam.mx/slot-deposit-pulsa/http://saadsurveys.da.gov.ph/css/modules/slot-dana/https://www.tramitescoahuila.gob.mx/slot-gacor/